http://www.seputarsulut.com/kantor-pelayanan-perijinan-terpadu-prov-sulut-menyambangi-ksu-star-sulut/
Hari ini selasa (15/12) Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT)
Provinsi Sulawesi Utara, Diwakili Kepala Seksi Perekonomian, Bpk. Rijki
N. Tuwo, S.Sos, beserta staffnya menyambangi kantor KSU Star UP Sulut,
guna melakukan peninjauan lokasi usaha. Pemeriksaan lapangan ini terkait
permohonan penerbitan Surat Ijin Operasional Usaha Koperasi (SIOUK)
yang di ajukan KSU Star Up Sulut ke KPPT. Kedatangan perwakilan KPPT
langsung di sambut oleh Bpk. Jemmy H. Lelet, SH. selaku Penasehat KSU
Star Up Sulut, Bpk. L. Herman L. Wenas, SH. selaku Ketua KSU Star Up,
Rizki K. selaku Sekretaris, serta Friska E. Kumajas, Amd.Kep. selaku
Bendahara. mereka langsung melakukan pemeriksaan lokasi, serta
keberadaan unit usaha yang telah dikembangkan KSU Star Up Sulut.
Seusai
melakukan pemeriksaan lapangan Bpk. Rijki N. Tuwo, S.Sos menguraikan
tanggapannya mengenai pengajuan penerbitan SIOUK yang di ajukan KSU Star
Up Sulut, "Sesuai dengan Peraturan Undang Undang Nomor : 25 Tahun 1992
dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, KSU Star Up Sulut telah
memenuhi persyaratan secara administrasi dengan adanya Akta Pendirian
dan Pengesahan Nomor Badan Hukum Koperasi dan UMKM Nomor:
208/BH/XXV/XI/2015. Untuk melakukan kegiatan usaha, KSU Star Up wajib
untuk memiliki ijin operasional usaha Koperasi, dan telah melakukan
permohonan SIOUK ke KPPT Provinsi Sulawesi Utara, dengan melampirkan
persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, dan setelah
dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan lapangan KSU Star Up Sulut
telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
serta secara fisik telah mempunyai usaha-usaha yang nyata sesuai
permohonan dan alamat yang jelas. Untuk itu permohonan KSU Star Up yang
di ketuai L. Herman L. Wenas, SH. yang juga sebagai penanggung jawab
dapat di proses untuk penerbitan Surat Ijin Operasional Usaha Koperasi
(SIOUK) yang di maksud."